bahwa untuk memenuhi kebutuhan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau serta meningkatkan aksesibilitas pada kawasan strategis nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum pada Kawasan Strategis Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.