a. bahwa untuk menjamin keselamatan bagi pengguna kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan untuk mendukung program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, diperlukan pengujian tipe tambahan selain pengujian tipe sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai; www.peraturan.go.id 2020, No. 1485 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.