bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 248 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian dan meningkatkan kompetensi serta memenuhi kebutuhan inspektur dan auditor perkeretaapian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Sertifikasi Inspektur dan Auditor Perkeretaapian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.