a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, peningkatan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau dan penyeberangan, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Lalu Lintas Angkutan Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.