bahwa dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik penyelenggaraan angkutan barang di laut, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Komponen Biaya Kompensasi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.