a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhanan pada pelabuhan yang melayani angkutan penyeberangan diperlukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 148 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Jenis, Struktur, Golongan, dan Formulasi Tarif Jasa Kepelabuhanan pada Pelabuhan Penyeberangan yang Diusahakan Secara Komersial; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 148 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, perlu www.peraturan.go.id 2018, No.1279 -2- menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Jenis, Struktur, dan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhanan, serta Mekanisme Penetapan Tarif dan Jasa Kepelabuhanan pada Pelabuhan yang Digunakan untuk Melayani Angkutan Penyeberangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.