a. bahwa dalam rangka memperlancar penyediaan informasi dan data yang lengkap dan akurat sebagai bahan pembinaan pola karier Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan diperlukan Sistem Informasi Kepegawaian yang terpadu;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan sistem informasi kepegawaian sebagaimana tersebut dalam huruf a dan untuk menjamin keseragaman serta kelancaran pelaksanaan pengolahan data, perlu menetapkan Tata Cara Pelaksanaan Sistem Informasi Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Perhubungan dengan Peraturan Menteri Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.