a. bahwa ketentuan mengenai Peraturan Umum Pengoperasian Pesawat Udara telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 41 Tahun 2001 tentang Peraturan Umum Pengoperasian Pesawat Udara (General Operating And Flight Rules);
b. bahwa dengan meningkatnya perkembangan teknologi di bidang penerbangan serta kebutuhan untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan penerbangan perlu dilakukan perubahan terhadap standar kelaikan udara sesuai yang dipersyaratkan di dalam ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 41 Tahun 2001 tentang Peraturan Umum Pengoperasian Pesawat Udara (General Operating and Flight Rules);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.