a. bahwa untuk penataan, pengelolaan, standardisasi kode identitas Terminal Penumpang Angkutan Jalan dan untuk mewujudkan tertib administrasi dan tertib pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan diperlukan kode terminal penumpang angkutan jalan secara nasional; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Kode Terminal Penumpang Angkutan Jalan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.