bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30, Pasal 40, Pasal 45, Pasal 57, Pasal 62 Ayat (3), Pasal 63 Ayat (6), Pasal 94 ayat (2), Pasal 95 ayat (2), Pasal 96, Pasal 103, Pasal 120, Pasal 130, Pasal 137, Pasal 139, Pasal 218, Pasal 221, Pasal 225, Pasal 238, Pasal 242, Pasal 295, Pasal 301, Pasal 317, dan Pasal 380 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang- Undangan di Bidang Penerbangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.