a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 250 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, perlu menetapkan Susunan dan Tata Kerja Mahkamah Pelayaran; b. bahwa perlu dilakukan penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Pelayaran, untuk menunjang pelaksanaan pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan kapal serta menegakkan kode etik profesi dan kompetensi Nakhoda dan/atau Perwira Kapal yang lebih berdaya guna dan berhasil guna; c. bahwa Kementerian Perhubungan telah mendapatkan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor B/367/M.KT.01/2017 tanggal 6 Juli 2017 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Pelayaran; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Pelayaran; www.peraturan.go.id 2017, No.1193 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.