a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, perlu dilakukan penilaian kinerja pelayanan pada setiap unit pelayanan publik di lingkungan Kementerian Perhubungan, sebagaimana diamanahkan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; b. bahwa sehubungan dengan huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Penilaian Pelayanan Prima Unit Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.