a. bahwa untuk memberikan dasar penentuan kelas pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan yang objektif dan terukur, perlu menetapkan Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan; b. bahwa kriteria klasifikasi organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan telah mendapat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat nomor B/295/M.KT.01/2018 tanggal 19 April 2018 Perihal Penataan Organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; www.peraturan.go.id 2018, No. 1066 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.