a. bahwa untuk memberikan dasar penentuan kelas Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang objektif dan terukur maka perlu menetapkan kriteria klasifikasi organisasi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan; b. bahwa kriteria klasifikasi organisasi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan telah mendapat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat nomor B/295/M.KT.01/2018 tanggal 19 April 2018 perihal Penataan Organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; www.peraturan.go.id 2018, No. 1065 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.