a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, perlu dilakukan upaya percepatan pelaksanaan Program Padat Karya yang bersumber dari dana APBN yang bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Padat Karya di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.