a. bahwa dalam mendorong iklim investasi dan menciptakan tarif jasa kepelabuhanan yang efisien dan kompetitif, perlu dilakukan penataan kembali jenis, struktur, golongan dan mekanisme penetapan tarif jasa kepelabuhanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.