a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian dan International Maritime Organization Resolution A. 1052 (27) adopted on 30 November 2011 concerning Procedures for Port State Control, untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, setiap kapal wajib memasang dan mengaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System (AIS)); b. bahwa dalam Memorandum of Understanding on Port State Control in the Asia-Pacific Region (Tokyo MOU) diatur ketentuan mengenai sanksi atas pelanggaran penggunaan Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System (AIS)); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal www.peraturan.go.id 2019, No.175 -2- yang Berlayar di Perairan Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.