bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2), Pasal 346 ayat (4), dan Pasal 365 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.