a. bahwa untuk menjamin kualitas dan kompetensi personel di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sesuai dengan jabatan yang dimiliki, perlu mengatur ketentuan tentang program pelatihan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Program Pelatihan bagi Personel Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.