a. bahwa setiap penyedia jasa penerbangan wajib mematuhi seluruh standar keselamatan penerbangan sipil; b. bahwa dalam keadaan tertentu kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dapat dilaksanakan oleh penyedia jasa penerbangan, dan dapat diberikanpengecualian dari kewajiban pemenuhan standar keselamatan penerbangan sipil (exemption); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengecualian dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil (Exemption);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.