a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan diperlukan pedoman perhitungan tarif dengan tetap memperhatikan kemampuan daya beli pengguna jasa dan industri angkutan penyeberangan; b. bahwa pedoman mekanisme dan perhitungan tarif angkutan penyeberangan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 58 Tahun 2003 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan sudah tidak sesuai; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.