a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, diperlukan pendelegasian wewenang terkait pelaksanaan, pengembangan, pembangunan dan pengoperasian transportasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pendelegasian Wewenang Menteri Perhubungan kepada Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.