a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi, perlu menyusun organisasi dan tata kerja Politeknik Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Palembang; b. bahwa untuk menata organisasi dan tata kerja pada Politeknik Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Palembang, Kementerian Perhubungan telah mendapatkan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/298/M.KT.01/2018 tanggal 19 April 2018 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Palembang dan Persetujuan Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam Surat Nomor 1315/C/KL/2017 tanggal 27 April 2017 tentang Persetujuan Usul Pendirian www.peraturan.go.id 2018, No. 840 -2- Politeknik Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Palembang; c. bahwa Politeknik Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Palembang telah ditetapkan sebagai satuan kerja yang menerapkan Pola Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 736/KMK.05/2016 tentang Penetapan BP2TD Palembang sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Palembang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.