a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi, perlu menyusun organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Palembang; b. bahwa untuk menata organisasi dan tata kerja pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Palembang, Kementerian Perhubungan telah mendapatkan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/298/M.KT.01/2018 tanggal 19 April 2018 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Palembang; c. bahwa Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Palembang telah ditetapkan sebagai satuan kerja yang menerapkan Pola Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 831/KMK.05/2016 tanggal 11 November 2016 tentang Penetapan Balai Pendidikan dan www.peraturan.go.id 2018, No. 839 -2- Pelatihan Penerbangan Palembang pada Kementerian Perhubungan sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Palembang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.