a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi, perlu menyusun organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Curug; b. bahwa untuk menata organisasi dan tata kerja pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Curug, Kementerian Perhubungan telah mendapatkan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/298/M.KT.01/2018 tanggal 19 April 2018 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Curug; c. bahwa Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Curug telah ditetapkan sebagai satuan kerja yang menerapkan Pola Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 830/KMK.05/2016 tanggal 11 November 2016 tentang Penetapan Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan www.peraturan.go.id 2018, No. 838 -2- Curug pada Kementerian Perhubungan sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Curug;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.