bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pemeriksaan Kecelakaan Kapal sesuai IMO Resolution MSC.255 (84) adopted on 16 May 2008 Adoption of the Code of the International Standards and Recommended Practices for a Safety Investigation into a Marine Casualty or Marine Incident (Casualty Investigation Code) serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 dan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.