bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.