a. bahwa dalam ketentuan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah diatur mengenai tata cara dan prosedur pelayanan telekomunikasi penerbangan diatur dengan Peraturan Menteri; b. bahwa dalam rangka menciptakan akurasi, keteraturan dan efisiensi penerbangan dalam pelayanan telekomunikasi bergerak antar stasiun pesawat udara perlu dilakukan sertifikasi terhadap stasiun penerbangan di pesawat udara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Sertifikasi Stasiun Penerbangan di Pesawat Udara (Aircraft Aeronautical Station Licence);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.