a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penetapan angka kredit kegiatan perencana perlu disusun petunjuk pelaksanan pemberian angka kredit bagi jabatan fungsional perencana di lingkungan Kementerian Perhubungan sebagai pedornan dalam memberikan angka kredit bagi setiap butir kegiatan perencana; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perencana di lingkungan Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.