a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara perlu diatur mengenai penyediaan tempat dan prosedur pengelolaan limbah dan zat kimia pengoperasian pesawat udara dan bandar udara dengan Peraturan Menteri; b. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Pengelolaan Limbah dan Zat Kimia Pengoperasian Pesawat Udara dan Bandar Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.