bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (3), Pasal 95 ayat (5), Pasal 97 ayat (3), Pasal 98 ayat (3), Pasal 99 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 105 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta dalam rangka melaksanakan pemberlakuan persyaratan Penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi sebagaimana diatur dalam amandemen SOLAS 1972 Bab IV Pasal 2, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.