a. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, telah diatur ketentuan mengenai tarif angkutan penumpang; b. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen dan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dari persaingan usaha tidak sehat, perlu ditetapkan tarif batas atas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.