a. bahwa guna mewujudkan penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik dan menjamin kelancaran serta transparansi penyelesaian suatu jenis kegiatan pelayanan internal dan eksternal unit organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan, diperlukan Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis dan Standar Operasional Prosedur; b. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 61 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Perhubungan, telah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Perhubungan; www.peraturan.go.id 2017, No.948 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.