a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi, perlu menyusun organisasi dan tata kerja Politeknik Pelayaran Sumatera Barat; b. bahwa untuk menata organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kementerian Perhubungan telah mendapatkan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/100/M.KT.01/2018 tanggal 7 Februari 2018 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sumatera Barat dan Persetujuan Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam Surat Nomor 3472/C.C4/KL/2017 tanggal 16 Oktober 2017 tentang Persetujuan Usul Pendirian Politeknik Pelayaran Sumatera Barat dibawah Kementerian Perhubungan; www.peraturan.go.id 2018, No.261 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sumatera Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.