a. bahwa dalam mendorong iklim investasi yang memberikan kemudahan kepada pelaku usaha di bidang jasa pengurusan transportasi, perlu dilakukan penataan kembali kegiatan penyelenggaraan dan pengusahaan jasa pengurusan transportasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.