a. bahwa kegiatan penyelenggaraan transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang transportasi; b. bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan transportasi, perlu pengaturan mengenai kewajiban kepemilikan modal badan usaha di bidang transportasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.