a. bahwa dengan telah ditetapkannya Politeknik Pelayaran Surabaya sebagai instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Politeknik Pelayaran Surabaya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Surabaya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.