a. bahwa dalam Pasal 235 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah diatur bahwa pelayanan jasa kebandarudaraan dapat dilakukan oleh badan usaha bandar udara dalam bentuk konsesi dan/atau bentuk kerjasama lainnya setelah mendapat persetujuan Menteri dan dituangkan dalam perjanjian; b. bahwa dalam Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara telah diatur bahwa Unit Penyelenggara Bandar Udara atau Badan Usaha Bandar Udara dapat melakukan kerjasama dengan badan hukum Indonesia untuk pembangunan dan/atau pengembangan Bandar Udara; c. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Konsesi Dan Bentuk www.peraturan.go.id 2015, No.294 2 Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah Dengan Badan Usaha Bandar Udara Untuk Pelayanan Jasa Kebandarudaraan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.