a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja dan memenuhi kebutuhan formasi jabatan, kepada pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan dapat diberikan kenaikan pangkat pilihan; b. bahwa pemberian kenaikan pangkat pilihan salah satunya diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memperoleh dan/atau memiliki surat tanda tamat belajar atau ijazah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penyesuaian Ijazah di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.