a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang pelayaran serta dalam upaya memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di bidang pelayaran yang prima, professional, dan beretika, perlu dilakukan penataan organisasi Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.