a. bahwa berdasarkan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, telah diamanatkan kepada menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota untuk bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing; b. bahwa untuk memperkuat dan menunjang efektivitas sistem pengendalian intern, dilakukan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas, fungsi, akuntabilitas keuangan negara, serta pemenuhan kebutuhan pengawasan intern dalam organisasi modern pada Kementerian Perhubungan, perlu diatur mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perhubungan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Intern; 2019, No. 618 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.