a. bahwa adanya kegiatan budaya masyarakat yang menggunakan Balon Udara sebagai bagian dari kebudayaan masyarakat yang berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan; b. bahwa ditemukan banyak kejadian pelepasan Balon Udara yang tidak dikendalikan dan berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan, orang, dan harta benda; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.