a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 302 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian dan dalam rangka meningkatkan kompetensi awak sarana perkeretaapian dalam memenuhi tuntutan pelayanan penyelenggaraan perkeretaapian serta perkembangan teknologi perkeretaapian; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Sertifikasi Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.