bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 200 ayat (4) dan Pasal 256 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Tatanan Kebandarudaraan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.