a. bahwa untuk efektifitas dan obyektifitas tahapan penilaian dan pemberian penghargaan Wahana Tata Nugraha kepada Pemerintah Daerah, perlu menyempurnakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 5 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Wahana Tata Nugraha; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Wahana Tata Nugraha;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.