a. bahwa dalam ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 tentang Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia mengatur Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan investasi Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia; b. bahwa dalam rangka memenuhi standar pelayanan navigasi yang andal untuk keselamatan penerbangan dan penyesuaian biaya pelayanan navigasi penerbangan, Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia wajib menyusun rencana investasi di bidang pelayanan navigasi penerbangan yang mendapat persetujuan tertulis dari Menteri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2017, No.669 -2- Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Pengajuan dan Persetujuan Rencana Investasi Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.