a. bahwa dengan telah ditetapkannya Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia sebagai organisasi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu menata kembali Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.