a. bahwa untuk pengelolaan kereta api di Pulau Sulawesi, peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa kereta api di Pulau Sulawesi, dan untuk keberlangsungan pengoperasian kereta api di Pulau Sulawesi, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang menangani pengelolaan kereta api Pulau Sulawesi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi; b. bahwa untuk menata organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi telah mendapatkan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/389/M.KT.01/2019 tanggal 26 April 2019 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2020, No.474 -2- Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.