a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Kepelabuhanan, perlu peningkatan fungsi Penyelenggara Pelabuhan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peningkatan Fungsi Penyelenggara Pelabuhan Pada Pelabuhan Yang Diusahakan Secara Komersial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.