a. bahwa dalam rangka penerapan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.06/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Amortisasi BMN berupa ATB pada Entitas Pemerintah Pusat, perlu diatur kembali ketentuan mengenai Kebijakan Akuntansi di Lingkungan Kementerian Perhubungan; b. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan KM 05 Tahun 2009 tentang Kegiatan Akuntansi di Lingkungan Kementerian Perhubungan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2016, No. 392 -2- Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kebijakan Akuntansi di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.